Rabu, 22 November 2017

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI INDUSTRI ROTI UNTUK MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL

Faktor-Faktor yang Memengaruhi Industri Roti untuk Memiliki Sertifikat Halal

Jumlah populasi penduduk muslim dunia kian meningkat, dengan pertumbuhan sekitar 1.8 per sen tiap tahunnya. Pa da tahun 2009 penduduk muslim mencapai angka 25 persen dari total populasi dunia, atau kurang lebih setara dengan sekitar 1.8 milyar jiwa. Nilai potensi pasar produk halal meningkat tajam seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk muslim. Pada tahun 2009 nilai potensi produk halal Indonesia mencapai angka US$ 77.6 Juta, jumlah ini tertinggi di Asia.


Agar Indonesia dapat bersaing di pasar halal internasional, khususnya untuk menghadapi pasar bebas ASEAN 2015 maka potensi produk ha lal harus terus dimaksimalkan. Salah satu sektor pendukung upaya tersebut adalah sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM). Pada tingkat nasional IKM memiliki tren pertumbuhan yang cenderung meningkat dari mulai jum lah unit, hingga nilai ekspor. Pada periode 2012-2014 jumlah unit IKM tumbuh sebesar 300 ribu unit menjadi 4.32 juta unit, jumlah tenaga kerja yang diserap tumbuh dari 9.46 juta orang menjadi 10.37 juta orang, sedangkan pada nilai bahan baku yang diserap terdapat pertumbuhan sebesar 23.64 persen, atau sekitar Rp 153 triliun.

Penelitian ini akan fokus pada industri roti dan kue. Industri ini dipilih dengan mempertimbangkan potensi baik dari segi produksi, maupun konsumsinya. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Kementrian Pertanian (Kemen tan), konsumsi roti dan kue di Indo ne sia cenderung meningkat. Pada tahun 2010-2011 terjadi peningkatan kon sum si roti tawar per-bungkusnya sebe sar 4.27 persen per tahun, se dang kan konsumsi kue kering per-ons bertambah sebanyak 6.56 persen per ta hun. Secara keseluruhan konsumsi ro ti dan kue menempati peringkat ketiga da lam pertumbuhan konsumsi makanan pokok. Data tersebut membuktikan bahwa roti merupakan komoditas pangan pokok yang potensial selain beras, dalam rangka meng gencarkan program diversifikasi pangan.

Ditinjau dari segi produksi, industri yang memproduksi roti juga me mi liki tren yang cenderung mening kat. Terlihat jelas peningkatan nilai produksi roti pada tahun 2008 hingga 2010 meningkat sekitar 4 triliun ru piah. Nilai input bertambah hampir dua kali lipat, menjadi 6 triliun ru piah pada tahun 2009 hingga 2010, ni lai output untuk produk roti mencapai 9 triliun rupiah di tahun 2010, se dang kan nilai tambah juga naik sekitar dua kali lipat dari sekitar 1.9 tri liun rupiah menjadi 3.8 triliun rupiah.

Metode dan hasil penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kota Bogor selama bulan No vember 2014. Pemilihan lokasi dilakukan secara sengaja (purposive) dengan pertimbangan penduduk kota Bogor mayoritas beragama Islam, terdapat gedung Global Halal Center, serta adanya program Sistem Ja min an Halal bagi IKM dari Disperindag Kota Bogor. Responden yang diwa wan carai ialah 37 pemilik IKM Roti dan Kue baik yang sudah bersertifikat halal, maupun yang belum bersertifikat halal.

Karakteristik yang memenuhi un tuk menjadi responden ialah pe milik industri yang tergolong Industri Kecil dan Menengah berdasarkan surat edar an Bank Indonesia No. 3/9 BKr tanggal 17 Mei 2001, memproduksi pro duk yang tergolong roti dan kue ber dasarkan KBLI 2009, serta menja lankan usahanya di wilayah kota Bo gor. Hasil penelitian menunjukkan se banyak 22 responden sudah memiliki sertifikat halal, sedangkan 15 responden lainnya belum memiliki sertifikat tersebut. Dari 15 IKM yang ti dak me miliki Sertifikat Halal, ter bagi menjadi tiga kelompok: 9 IKM belum bersertifikasi, 1 IKM per nah memiliki, 3 IKM merasa enggan mengajukan, dan 2 lainnya dalam proses sertifikasi.

Penyebab IKM mau mengajukan sertifikasi halal pun beragam seba gai mana terlihat pada Gambar 1. Dianta ra IKM yang sudah bersertifikat, mayoritas beralasan ingin men dapatkan kepercayaan dari konsumen muslim, dengan jumlah sekitar 29 persen. Alasan-alasan lainnya ada lah ingin memberi jaminan kepa da konsumen, sebagai bentuk ketaat an pada Allah SWT, berharap peningkatan profit, serta memanfaatkan fasilitas pembiayaan sertifikasi dari Disperindag.

Alasan para pemilik IKM tidak memiliki sertifikat halal pun beragam. Sebanyak 25 persen dari seluruh jawaban ialah terkendala biaya sertifikasi yang terlalu tinggi. Masingmasing sebanyak 20 persen berpendapat bahwa produknya sudah halal tanpa perlu sertifikasi, dan tidak memiliki waktu untuk mengajukan. Sebanyak masing-masing 10 persen beralasan tidak mengetahui prosedur, tidak mempercayai LPPOM MUI, dan sertifikatnya masih dalam proses (lihat Gambar 2).

Ada beberapa hal yang menarik selama penelitian berlangsung. Salah satunya sumber pembiayaan untuk sertifikasi halal IKM yang kurang bera gam. Hampir seluruh IKM yang diwawancarai, atau sekitar 95.45 persen mendapatkan bantuan pembiayaan sertifikasi dari Disperindag Kota Bogor. Bantuan pembiayaan yang diberi Disperindag berbedabeda pada setiap IKM, berdasarkan status sertifikat serta jumlah varian produknya. Alasan IKM menerima pem biayaan karena biaya sertifkasi yang cukup mahal apabila tidak melalui Disperindag.

Hal menarik lainnya ialah minimnya media informasi seputar sertifikasi halal. Telah disebutkan bahwa seba nyak 10 persen responden tidak meng a jukan sertifikasi karena tidak menge tahui prosedur sama sekali. Hal tersebut selaras dengan hasil penelitian ini. Sebagian besar, atau sekitar 28 persen para pemilik IKM Roti dan Kue di Kota Bogor mengaku mendapat informasi tentang Sertifi kat Halal MUI dari lembaga formal yang terkait dengan proses sertifikasi halal. Lem baga tersebut ialah Disperindag, Pem kot Bogor, Dinkes, maupun LPPOM MUI itu sendiri. Sumber informasi paling ba nyak kedua disusul oleh kerabat dari para pemilik IKM dengan persentase sebesar 27 persen.

Selain dari kerabat dan lembaga terkait, informasi diperoleh melalui media elektronik, media cetak, media sosial, namun jumlahnya masih minim, bahkan ada 2 persen responden yang tidak mengetahui sama sekali mengenai sertifikasi halal. Hal ini membuktikan bahwa sosialisasi yang dilakukan LPPOM MUI melalui perantara media masih minim.

Peringanan biaya sertifikasi
Berdasarkan hasil penelitian di atas, ada beberapa hal yang me nurut penulis harus dilakukan LPPOM MUI maupun lembaga terkait lainnya yang terkait dengan sertifikasi halal. Pertama sebaiknya lebih gencar dan produktif dalam memberi sosialisasi prosedur sertifikasi, serta pentingnya produk dan sertifikat halal kepada para pemilik IKM. Di samping itu, LPPOM MUI sebaiknya memanfaat kan media online, media cetak, agar LPPOM MUI lebih dipercaya IKM sebagai lembaga yang profesional.

Kedua, diharapkan LPPOM MUI memberikan kemudahan prosedur dan keringanan biaya kepada para industri, khususnya IKM dalam mendapatkan sertifikat halal. Ke mu dahan tersebut antara lain dengan meringan kan biaya sertifikasi, serta dengan me mudahkan prosedur untuk men da pat kan sertifikat halal. Wallahua’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar